INDOKOM NEWS | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pemerasan dalam kasus guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak dari seorang anggota polisi.
Kapolri menegaskan bahwa jika benar ada oknum yang meminta uang Rp 50 juta dalam proses ini, ia akan meminta anggota tersebut diproses dan dipecat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat," tegas Jenderal Sigit setelah rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
**Upaya Mediasi untuk Mencapai Keadilan**
Jenderal Sigit menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan Supriyani, kepolisian sudah berupaya keras mencari jalan tengah melalui mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, bupati, dan organisasi PGRI. Pendekatan ini dilakukan karena kasus ini menyangkut seorang guru dan anak-anak yang membutuhkan pendidikan berkelanjutan.
"Restorative justice adalah harapan kita agar semua pihak mendapatkan keadilan. Namun, meski sudah enam kali dimediasi, belum tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak," katanya.
**Kasus Berlanjut ke Pengadilan**
Meski sudah ada upaya mediasi, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan, dan Jenderal Sigit menyatakan bahwa ia menghormati keputusan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun, kita juga memiliki keterbatasan. Proses sudah di persidangan, tentunya tergantung dari hakim," ujarnya.
**Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU**
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, dilaporkan pada April 2024 oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi, dengan tuduhan penganiayaan.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan permintaan uang Rp 50 juta dari penyidik Polsek Baito kepada Supriyani agar kasus ini tidak berlanjut ke kejaksaan.
Namun pada sidang terakhir, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan tuntutan bebas untuk Supriyani. Menurut JPU Ujang Sutisna, tindakan kekerasan yang dilakukan Supriyani bersifat spontan dan tidak ada bukti sifat jahat.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir persidangan sambil berharap keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak, termasuk sanksi yang tegas terhadap oknum polisi yang terlibat pemerasan jika terbukti bersalah.**
(Vona Tarigan)