Iklan

REDAKSI
25 November, 2024, November 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-25T13:04:14Z
Nasional

Kado Hari Guru Nasional: Guru Hebat Supriyani Divonis Bebas, Indonesia Kuat!"

Foto: Guru Supriyani saat menjalani sidang vonis di PN Andoolo Konawe Selatan. (Dok. Istimewa)

INDOKOM NEWS | Momentum peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" menjadi hari istimewa bagi Guru Supriyani. 

Guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ini menerima "kado" berupa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Tuduhan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan anak seorang polisi dinyatakan tidak terbukti.  

Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024), Hakim Ketua Stevie Rosano memutuskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan. 

"Menyatakan terdakwa Guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan.  

Hakim juga meminta agar seluruh hak Supriyani, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya, dipulihkan. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menghormati peran guru sebagai pendidik yang berjuang mencerdaskan generasi bangsa.  

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani, pada Rabu (24/4/2024), memukul seorang siswa berusia 8 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, dalam sidang sebelumnya pada 11 November 2024, jaksa menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tidak terbukti. "Dalam perkara ini terdakwa memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," kata JPU Ujang Sutisna.  

Bagi Supriyani, pembebasan ini menjadi momen emosional yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" menjadi sangat relevan, menegaskan bahwa para pendidik memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan dihormati.  

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keseimbangan dalam perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga hak-hak guru yang kerap menghadapi situasi sulit dalam mendidik siswa. Dengan pembebasan ini, Supriyani berharap agar keadilan terus ditegakkan dan hak-haknya dipulihkan secara penuh.  

Di momen Hari Guru Nasional ini, cerita Supriyani menjadi simbol perjuangan para guru di Indonesia, menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi guru adalah kunci untuk menciptakan bangsa yang kuat dan cerdas. **

(Red/Vona/ist)