Iklan

REDAKSI
09 Oktober, 2024, Oktober 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-09T14:21:35Z
HukumNasional

Pencurian Sepeda Motor Merajalela di Wilayah Hukum Polsek Delitua

Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang dirilis Polsek Delitua

INDOKOM NEWS | Kasus pencurian sepeda motor yang "merajalela" di wilayah hukum Polsek Delitua menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Lonjakan tindakan pencurian ini membuat warga merasa tidak aman, dan penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan ini.

Warga setempat mengungkapkan kepada INDOKOM NEWS pada Kamis, 09 Oktober 2024, bahwa polisi harus meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kasus pencurian terbaru melibatkan dua pelaku berinisial A (35) dan DP (24), yang ditangkap setelah berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus. Tindakan tegas diambil oleh kepolisian Polsek Delitua dengan menembak kaki kedua pelaku saat mereka melawan.

Aksi pencurian ini terjadi di dua lokasi berbeda: pertama, pada 11 September 2024, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik M di Jalan Besar Delitua, Gang Rela, Kecamatan Delitua, Deli Serdang. Kedua, pada 23 September 2024, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, dalam rilisnya menyampaikan bahwa para pelaku telah melakukan 19 kali pencurian di wilayah hukum mereka. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghukum mereka dengan penjara selama tujuh tahun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan angka kejahatan di kawasan ini.**