INDOKOM NEWS | Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus memvonis bebas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (13/8/2024).
Edi Suranta Gurusinga diputuskan tidak bersalah sebagai pemilik Senpi yang dituduhkan oleh oknum Anggota Brimob Polda Sumut, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Dakwaan JPU Lubuk Pakam.
Mengadili dan menyatakan Edi Suranta tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan.
Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.
Usai persidangan vonis bebas itu, pengacara Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Wahyu SH MH menegaskan bahwa putusan dari pengadil merupakan cerminan keadilan.
"Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini," ungkapnya.
Wahyu menambahkan bahwa bebasnya Edi dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan dirasakan oleh Edi alias Godol setelah ditahan, dipenjara selama kurang lebih lima bulan.
"Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," terangnya.
Kasubsi Intelijen A Sejak Negeri Lubuk Pakam Edi Sanjaya SH mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kami pastinya akan melakukan kasasi berdasarkan keyakinannya kami," terangnya.(Tim).