Iklan

REDAKSI
13 Agustus, 2024, Agustus 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-13T01:22:51Z
Hukum

Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Penganiayaan & Perusak Truk PT Key Key 2 Kali Ditunda, PH : Kami Kecewa, Terduga JPU Tidak Profesional

Foto : Terdakwa di PN Pakam

INDOKOM NEWS | LIMA orang terdakwa kasus Penganiayaan sopir dan pengrusakan truk PT Key Key kembali ditunda Pembacaan Tuntutan di PN Lubuk Pakam,Senin (12/8/2024) siang.

Penundaan kedua kalinya diakibatkan dokumen tuntutan belum selesai untuk kelima terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim berang dan langsung "mengultimatum"  JPU.

"Sudah dua kali ditunda agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkas itu belum siap juga untuk dibacakan," kata Majelis Hakim Simon CP Sitorus.

Jadi, hari ini agenda penuntutan ditunda dan dijadwalkan lagi Selasa tanggal  20 Agustus 2024 mendatang. "Agenda tuturan ditunda dan Selasa depan harus sudah selesai,terangnya.

Terpisah, Kasubsi A Intelijen, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Edi Sanjaya SH mengakui bahwa belum menyiapkan dokumen tuntutan perkara untuk kellima terdakwa itu.

"Dokumen tuntutan dan masih disusun.Tim kejaksaan juga harus berkomunikasi dengan kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk menuntut terdakwa, tuturnya.

Sementara Kuasa hukum korban penganiayaan Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa kejaksaan yang menangani perkara ini tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Itu menunjukkan jaksa tidak siap.Sebab, sudah Dua kali Majelis memperingati jaksa agar pembacaan tuntutan segera dilakukan, tapi belum juga selesai," kesal Thomas Tarigan.

Bahkan dalam hal ini, Tim kuasa hukum juga kecewa terhadap jaksa yang membuat korban tidak mendapatkan kepastian hukum & banyak kejanggalan dalam perkara ini, punkasnya.

Adapun kejanggalan itu, kata Thomas Tarigan diantaranya adanya dugaan Jaksa berkordinasi dengan kepolisian untuk menggabungkan dua laporan korban menjadi satu penanganan.

"Ini seharusnya tidak boleh,karena ada 2 korban penganiayaan, 2 mobil truk yang dirusak. Pemilik mobilnya juga berbeda, lalu tempat kejadiannya juga berbeda beda" tegas Tomas Tarigan.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Jalan Jamin Ginting, 1 Maret 2024.**