INDOKOM NEWS | Tim Kuasa Hukum dari PT Key Key, Suhandri Umar SH yang didampingi Ronald Siahaan SH, MH, Thomas Tarigan SH, MH dan Nano Eka Yuda SH akan mengadu ke Aswas Kejatisu hingga Jamwas Kejagung RI.
Adapun yang rencana akan dilaporkan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terkait mengenai dengan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa Diamanta Sembiring dalam kasus penganiayaan.
"Kami akan melaporkan Kajari Negeri Lubuk Pakam lantaran memberikan keistimewaan terhadap terdakwa DS ketua IPK Karena tidak diborgol saat memasuki Ruang Persidangan di PN Lubuk Pakam,katanya.
Menurut Umar Tarigan, seharusnya kejaksaan memborgol tangan terdakwa. Tujuannya, agar tidak ada perbedaan perlakuan sesama dengan terdakwa lain di kasus yang berbeda saat di PN Lubuk Pakam, pungkasnya,Senin 5 Ags 2024.
"Di Pengadilan,banyak terdakwa di sidangkan. Terdakwa lain di borgol usai sidang dan sebelum sidang. Namun, mengapa ada perbedaan istimewa Ketua OKP Pancur Batu ini dengan terdakwa lainnya" kesal Umar.
Dalam hal ini,akan segera membuat pengaduan ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas Kejaksaan Agung ".Equality before the law,setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Jadi tidak ada yang boleh diistimewakan," tegasnya.
Pengacara ini menegaskan bahwa terdakwa DS tak diborgol dan diberikan waktu oleh kejaksaan untuk memakai kemeja OKP serta berfoto bersama dengan anggota IPK lainnya pada Kamis 1 Agustus 2024 dan Senin 15 Juli 2024. Kami akan terus mengawal kasus ini," ungkapnya.
Sayangnya Jaksa Penuntut dalam menangani kasus ini Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgolnya terdakwa dalam kasus penganiayan hanya mengatakan tidak tahu.
"Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya menjadi terdakwa diduga atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(Tim).