Iklan

REDAKSI
05 Agustus, 2024, Agustus 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-05T16:49:34Z
Nasional

Senjata api Tidak memiliki Sidik Jari, Tim Kuasa Hukum Terdakwa : " Godol Harus Dibebaskan"

Persidangan Edi Suranta Alias Godol di PN Pakam

INDOKOM NEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Pakam tidak pernah mengecek sidik jari di senjata api (Senpi) yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang Duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada hari Senin 05 Agustus 2024 siang.

Kejaksaan, penyidik yang menangani perkara dan anggota Brimob Polda Sumut yang menangkap terdakwa tidak pernah mengecek sidik jari dari Senpi yang diamankan.

"Penyidik kepolisian Polrestabes Medan begitu juga dengan Brimob yang menangkap dan pihak Jaksa tidak pernah mengecek sidik jari senpi, kata Tim kuasa hukum Ronald Siahaan SH MH.

Mengapa sudah sejauh ini, tidak ada dokumen atau fakta sidik jari dari Senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh, untuk menentukan siapa pemilik Senpi itu,cetusnya.

Dalam hal ini Menurut, Ronald Siahan majelis hakim harus melihat pekara ini & membebaskan Edi Suranta Gurusinga Alis Godol karena tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan.

Selain itu, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan. Tim kuasa hukum sudah mendesak agar kepolisian melakukan tes sidik jari di Senpi itu untuk memfaktakan perkara.

Tapi sampai saat ini,kata Ronald pengambilan sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian bahkan JPU. Kami harapkan yang mulia majelis sidang membebaskan klien kami,” terangnya.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Yuspita ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya dokumen sidik jari memilih bungkam.**