Iklan

REDAKSI
03 Agustus, 2024, Agustus 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-03T13:37:46Z
Hukum

Perlakuan Istimewa Terdakwa DS Ketua OKP Tak di Borgol dipakaikan Baju OKP!, PH Korban : "Kajari & Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab"

Foto : ist/Video Screenshot

INDOKOM NEWS | Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa terhadap terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key.

Perilaku "istimewa" itu terlihat saa terdakwa DS yang juga ketua IPK Pancur Batu tidak mengenakan baju tahanan dan tangan  tidak diborgol, kemudian dipakaikan baju ormas dan berfoto bersama.

Jaksa yang menangani kasus terdakwa, Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgolnya terdakwa  hanya mengatakan tidak tahu.

"Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah," katanya membalas konfirmasi wartawan,Jumat 02 Agustus 2024.

Terkait hal tersebut Penasehat Hukum PT Key Key Suhandri Umar Tarigan SH angkat bicara dan mengatakan itu jelas melanggar peraturan  Prosedur pengawalan dan tahanan.

Sebagaimana diketahui, aksi memberikan keistimewaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa Diamanta Sembiring dengan tidak diborgol jelas menimbulkan kecurigaan.

Kata Umar, "Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar operasional Prosedur (SOP) pengawalan & pengamanan tahanan,"punkasnya

"Kejaksaan tidak memperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa dengan cara tidak diborgol.Ada apa Ini? Jangan jangan ada "main mata" anatar Terdakwa dengan Jaksanya.

Umar Tarigan berharap agar Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perilaku istimewa diberikan mereka kepada terdakwa," tambahnya.

"Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus bertanggungjawab jawab atas adanya perlakuan khusus dengan tidak diborgolnya terdakwa Diamanta Sembiring," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Lamria Sianturi ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak diborgolnya terdakwa mengatakan agar membuat laporan resmi.

"Silahkan membuat laporan resmi. jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa jaksa yang dimaksudkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring  Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas dalam kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

Kelima orang terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, ke 5 terdakwa melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.**(Tim).