Iklan

REDAKSI
16 Juli, 2024, Juli 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-16T15:01:10Z
Hukum

Tuntutan Terdakwa Godol Ditunda! Penasehat Hukum : JPU Tak Profesional


Majelis hakim menunda kasus kepemilikan Senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga

INDOKOM NEWS | Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi dengan Terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Ditunda di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa 16 Juli 2024.

Akibatnya,Penasehat Hukum dari Terdakwa Suhandri Umar Tarigan SH kesal dan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak Propesional dalam menjalankan tugas.

Bagaimana tidak, dalam persidangan yang kemarin,pada (09/07/2024) kemarin,Hakim dengan tegas meminta supaya Jaksa Penuntut Umum supaya mempersiapkan tuntutanya.

Namun faktanya, dalam persidangan hari ini,JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda sehingga Penasehat Hukum Terdakwa kecewa.

Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa mentuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.

Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutkan itu memang belum selesai.

"Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.**(Tim).