Iklan

REDAKSI
12 Juli, 2024, Juli 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-12T13:50:22Z
Hukum

Pengacara Korban Geram! 'Polsek Pancurbatu Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO

Foto : Wilter Sinuraya SH kuasa hukum Korban Memberikan keterangan di Polsek Pancur Batu.

INDOKOM NEWS | Kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya 'Jalan Ditempat' selama 2 tahun di Polsek Pancurbatu penuh tanda tanya.

Faktanya, hingga saat ini pelaku penganiayaan Jusniko Tarigan (DPO) belum juga ditangkap. Ada apa dengan Polsek Pancurbatu?.

"Kalau sudah status DPO, tangkap dong. "kata Pengacara Korban Wilter Sinuraya, di Polsek Pancurbatu, Jumat (12/7/2024) siang.

DPO Josniko di diterbitkan oleh Polsek Pancur Batu tepatnya 13 Juni 2024. Namun, 19 Juni 2024, Josniko masih live di media sosialnya.

"Laporan kami sudah Dua tahun lebih dan satu bulan ini ditetapkan DPO. Namun Josniko tak juga ditangkap,"pungkas Wilter Sinuraya.

Anehnya lagi, kata Wilter, "Setelah DPO terbit. Josniko masih bermain di media sosial.Inikan namanya aneh, tambahnya.

Dalam hal ini, kami sangat kecewa karena pihak kepolisian Polsek Pancurbatu tak menyebarkan selebaran DPO Josniko di pusat keramaian.

"Kami lihat Foto DPO tak ditempelkan di tempat keramaian.Kami mendorong Polsek pancur batu supaya serius menuntaskan kasus ini.

'Polisi Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus ini' kesalnya.

Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka terus berusaha memburu Josniko tersangka dan DPO kasus penganiayaan itu.

"Sampai saat ini kami terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang," ungkapnya.

Sebagimana diketahui, Jusniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jl Jamin Ginting
**