Iklan

REDAKSI
18 Juli, 2024, Juli 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-18T14:30:43Z
Nasional

Lapor Pak Panglima TNI, LP Penasehat Hukum Godol Terkait Senpi Diduga "Jalan di Tempat" di Dandenpom Medan


Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

INDOKOM NEWS | Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyesalkan sikap dari pihak Denpom I/5 Medan maupun dari Pomdam I Bukit Barisan terkait mengenai perkembangan pekara Kopda M.

Padahal, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga telah membuat laporan ke Denpom I/5 Medan sejak, Senin 8 April 2024. Namun, sampai saat ini tidak ada dikeluarkan sp2hp atau Permohonan Perkembangan Perkara tersebut.

Sedangkan Menurut Suhandri Umar Tarigan SH. MH dan Thomas Tarigan SH.MH, penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol sangat kecewa dengan dengan pihak Denpom I/5 Medan maupun Pomdam I Bukit Barisan karena tidak ketransparan.

"Kami heran dengan pihak Denpom I/5 Medan yang tidak mau membuka informasi begitu juga perkembangan kasus yang telah kami laporkan," kata Suhandri Umar SH kepada awak media di Medan, Kamis (18/7/2024).

Bahkan, pengacara ini mengaku heran bahwa Denpom I/5 Medan tidak pernah mengirim informasi perkembangan laporan. Selain itu, pihak Denpom juga enggan menjelaskan terkait apa Kopda Mirwansyah ditahan Denpom Medan.

"Jadi, Kopda M ini pernah ditahan oleh Denpom I/5 Medan karena kasus yang kami laporkan. Akan tetapi, pihak Denpom Medan kesannya enggan memberi perkembangan kasus yang kami laporkan", Kesal mereka.

Mereka Kami harapkan agar pihak Kodam atau Denpom Medan mau menjelaskan kepada kami dan kepada publik terkait dengan kasus. "Laporan kami kesannya "Jalan ditempat", tidak ada perkembangan, terangnya.

Terkait hal tersebut Dandenpom I/5 Kota Medan Mayor Cpm Dahri Haji Dahlan dan Danpomdam I BB Kolonel CPM Zulkarnain ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7/2024) enggan untuk memberikan jawaban.**