INDOKOM NEWS | Persidangan Atas dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) di PN Lubuk dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga makin "Seru",Selasa 02 Juli 2024.
Rahmat Warga Kabupaten Deliserdang, sangat kecewa dengan kesaksian Kopda M yang tidak mengakui ikut diamankan Brimob Polda Sumut saat dilakukan Penggerebekan.
Dia itu tidak jujur,kami sama sama diamankan oleh Brimob di Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu",kata Rahmat kepada Wartawan usai persidangan, Selasa 02 Juli 2024.
'Dipersidangan saya sempat dipanggil hakim supaya kedepan dan saya duduk disamping Kopda M".
Kemudian Hakim ketua bertanya kepada saya, Apakah benar saudara saksi Kopda M berada dilokasi saat Penggerebekan terjadi?, saya menjawab benar dia orangnya, kata Rahmat.
Menurut Rahmat bahwa saat itu, Dia bersama Kopda M hanya berjarak 1 meter. Sedangkan senpi itu ditemukan di semak semak ,ujarnya.
Saya sebagai masyarakat Kata rahmat jelas sangat kecewa dengan keterangan Kopda M di persidangan. seharusnya TNI itu menjadi contoh sebagai pelindung masyarakat.
Foto : Rahmat
Pers harus bisa meluruskan kebenaran ini melalui pemberitaan.Begitu juga dengan Majelis hakim supaya memberikan Keadilan terhadap terdakwa, harapannya.
"PEMBERITAAN MEDIA DIBILANG HOAX"
Lebih menariknya lagi di Persidangan kemarin mengenai pemberitaan dimuat di beberapa Media online terkait mengenai Kopda M telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Medan.
Dalam pemberitaan "Kopda M di tahan terkait duggan kepemilikan senpi yang dibenarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak". Namun Kopda M bilang "Hoax".
Hakim kemudian berkata ke Kopda M, "ini yang membenarkan anda ditahan adalah "KSAD Maruli Simanjuntak. Ada ini Beritanya Terbit di beberapa media.
Apakah ini tidak benar? Tanya hakim lagi kepada Kopda M. Apakah saudara saksi tidak tau mengenai Pemberitaan Media tersebut?.
Kemudian dijawab lagi oleh Kopda M, saya tidak tau.Baru hari ini saya tau yang Mulia. “Tidak benar itu yang mulia.Hoax itu, tidak benar itu, tegas Kopda M kepada hakim.
Kemudian hakim bertanya kembali ke Kopda M.Kalau memang tidak benar Pemberitaan ini kenapa tidak di klarifikasi. itu kan menyangkut insitusi. Kemudian dijawab lagi kopda M akan melaporkannya.
Bahkan penasehat hukum Edi Suranta juga meminta supaya wartawan yang menerbitkan Berita teraebut,jika hadir dipersidangan ini supaya memberikan kesakaian.
Namun hal itu ditolak hakim.Kemudian Hakim berkata, persidangan ini tidak ada kaitannya dengan pemberitaan media.jadi itu tidak perlu, ucap hakim ketua.
Sayangnya, perwakilan Kumdam 1/BB Letkol L Tarigan yang mengawal Persidangan Kopda M memilih "bungkam" saat dikonfirmasi oleh kru wartawan usai persidangan tersebut**