INDOKOMNEWS | Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol mengaku bahwa kasus menimpa kliennya atas tuduhan kepemilikan senjata Api (Senpi) terkesan penuh dengan duggaan rekayasa.
Mereka pun meminta agar majelis hakim PN Lubuk Pakam memutuskan dengan hati nurani dan fakta persidangan dan keterangan saksi.
Hal tersebut dikatakan tim kuasa hukum, Edi Suranta Gurusinga Alias Godol.Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim Simon CP Sitorus, Selasa (7/5/2024) siang.
Jadi, hari ini telah selesai putusan sela dari majelis hakim. Pekan depan adalah pembuktian dari saksi pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Kami harapkan majelis hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani," kata Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan tim hukum, Suhandri Umar SH, Eka Nano SH Ronald Siahaan SH MH dan Wahyu Wagiman SH MH.
Dugaan rekayasa sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum sejak bergulirnya kasus ini. Sejak Edi diamankan, ditetapkan tersangka, sampai akhirnya berkas acara perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akhirnya P22.
"Artinya, sejak awal sudah kami suarakan bahwa klien kami bukanlah pemilik senjata api (senpi) itu. Bahkan akhirnya terungkap bahwa pemilik senpi itu diduga milik Kopral Dua (Kopda) M," tambah Thomas.
Akan tetapi, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sepertinya mengkesampingkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.
"Terkait keberadaan oknum ini juga tidak diakui oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan dalam BAP seakan akan klien kami ini tertangkap tangan memiliki senpi. Padahal, dalam sidang praperadilan yang berlangsung, saksi bernama Diki hanya melihat bahwa klien kami membuang senpi berjarak 5 meter dan dimalam hari. Artinya, kesaksian Diki harus dibuktikan," tuturnya.
Selanjutnya, Thomas mengaku dalam persidangan selanjutnya yaitu pembuktian atau keterangan saksi yang di hadirkan oleh pihak JPU.
"Jadi, jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang selanjutnya. Kami dari pihak kuasa hukum saudara Edi Suranta Gurusinga, agar majelis hakim menyurati Kodam I BB dan Denpom I/5 Medan untuk menghadirkan oknum TNI yang ditahan dan diduga memiliki senpi yang dituduhkan pihak kepolisian itu. Karena sesungguhnya senpi yang dituduhkan pihak kepolisian diduga milik Kopda M dan kini sudah ditahan di Denpom I/5 Medan," tegasnya.
Pengakuan Thomas, jika 12 orang saksi yang hadir dalam sidang pekan depan tidak menyebutkan keterlibatan oknum TNI dalam kesaksian itu. Maka, diduga ada kejanggalan dalam kesaksian dimaksud.
"Jadi, saat pihak kepolisian atau Brimob Polda Sumut merazia lokasi. Ada empat orang saksi yang melihat bahwa oknum TNI diamankan dari semak belukar dan disitu juga ditemukan senpi. Kami harapkan, majelis hakim membuat putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Atas beberapa kejanggalan itu, kuasa hukum Godol melakukan praperadilan dan melaporkan sejumlah oknum ke Propam Polda Sumut.**(Tim).