INDOKOM NEWS | Laporan Pengaduan Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol ke Bidang Propam Polda Sumut diduga lamban ditangani, Penasehat hukum berencana akan melaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Iya, Laporannya kami ke propam Polda Sumut diduga "lamban", oknum Brimob dan penyidik Satreskrim Medan yang kami laporkan diduga tak kunjung di periksa oleh propam", kata Thomas Tarigan SH.MH didampingi Suhandri Umar SH.
Menurut mereka, dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kelien kami Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata diduga penuh dengan kejanggalan.
"Jadi, ada dugaan pelanggaran prosedur ketidak profesionalan yang dilakukan oknum Brimob Polda Sumut yang mengamankan klien kami Edi Suranta Gurusinga Alias Godol",ujarnya.
Petugas Brimob Polda Sumut yang melakukan penggerebekan atau razia dan mengamankan Edi Suranta di lokasi tanpa didampingi oleh perangkat desa.
"oknum Brimob itu melakukan penangkapan terkesan arogan. Menendang kendaraan warga dan menodongkan senjata Laras panjang ke kepala warga yang diamankan saat itu," tambah Thomas.
Kemudian, oknum Brimob itu menemukan senjata api di semak belukar dan mengamankan Edi Suranta diatas mobil. Jarak senpi dan Godol berkisar 50 meter.
"Ini yang sangat aneh, oknum Brimob itu malah melaporkan bahwa senpi yang ditemukan itu adalah milik klien kami. Oknum Brimob itu mengaku bahwa klien kami yang membuang senpi itu. Jadi inilah beberapa poin yang kami laporkan ke Propam Polda Sumut," tegasnya.
Padahal, sejumlah saksi mengatasnamakan bahwa senpi itu diamankan di semak belukar dan di semak belukar itu juga ditentukan seorang pria yang diduga anggota TNI.
Jadi dalam razia atau penggerebekan itu, oknum Brimob di lokasi mengamankan 21 orang. Sebagaimana besar orang yang diamankan itu memberikan keterangan bahwa senpi itu diamankan di semak belukar dan jaraknya jauh dari Godol.
Tapi mengapa oknum Brimob Polda Sumut itu memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bahwa Godol yang membuang senpi itu ke semak belukar," heran tim hukum.
Selain itu, kejanggalan juga muncul disaat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga dalam tempo satu hari.
"Ini juga sangat aneh kami rasa, karena penyidik menetapkan klien kami dalam tempo satu hari saja. Anehnya lagi, penyidik menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan dari anggota Brimob itu saja. Tanpa memeriksa sidik jari dan nomor register senpi itu," ungkapnya.
Atas itu, kuasa hukum berharap agar Bidang Propam Polda Sumut bisa mendalami kejanggalan yang dilaporkan dan mengungkap tabir kecurangan.
"Jadi, dari mulai penggerebekan sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan. Kami harapkan Bapak Kapolda Sumut melalui Kabid Propam untuk mengawasi kasus yang kami adukan ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang ketika ditemui di kantornya mengatakan bahwa laporan itu masih tahap penyelidikan."Tapi, untuk konfirmasi langsung ke Kabid Humas saja ya," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa laporan itu masih dalam penyelidikan pihak Propam."Untuk laporan itu masih tahap penyelidikan tim Propam Polda Sumut," ungkapnya.
Akan tetapi, ketika dipertanyakan sudah berapa personil Brimob diperiksa dan apakah Kasatreskrim Polrestabes Medan juga sudah di periksa Propam Polda Sumut.
"Kalau itu bagian dari penyelidikan. Saya belum tahu apakah sudah diperiksa atau belum," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.
Atas sejumlah kejanggalan itu, kuasa hukum Godol juga sudah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan berharap agar mendapatkan keadilan. (Tim).