Iklan

REDAKSI
27 April, 2024, April 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-29T11:51:43Z
Hukum

Penasihat Hukum Godol Mengadukan Oknum Aparat Di Sumut ke Komnas HAM

Penasihat Hukum Godol Mengadukan ke Komnas HAM 

INDOKOM NEWSTV | Keluarga dari Edi Suranta Gurusinga Alias Godol didampingi Penasahat hukumnya mengadu ke Komnas HAM di jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar Tarigan SH mengatakan, mereka ingin melaporkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap klien mereka yang dituduh memiliki senjata api ilegal oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kami penasihat hukum sudah melakukan segala upaya hukum untuk pembelaan klien kami," ujar Umar kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Mulanya, Edi yang akrab disapa Godol terlibat ke dalam dugaan kasus perjudian bersama 20 orang lainnya di Objek Wisata Desa Durin Jangak, Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat penangkapan hingga dibawa ke Polrestabes Medan, tidak ada disebutkan terkait masalah senjata api. "Tiba-tiba setelah 1x24 jam, klien kami dituduh memiliki senpi. Padahal 20 saksi itu, utamanya yang empat orang, melihat bahwa klien kami bukan pemilik senjata api tersebut," tegas Umar

Sejauh ini, Godol dan tim kuasa hukumnya juga telah melapor ke Denpom 1/5 Medan. Lantaran, senpi tersebut diduga merupakan milik oknum TNI yang masih bertugas di wilayah Kodam 1/BB.Selain itu, agar Komnas HAM bisa mewujudkan komitmennya untuk memantau perkembangan perkara ini.**