Iklan

REDAKSI
24 April, 2024, April 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-24T05:33:40Z
Hukum

Pak Kapolres, Lihat Kanit Reskrim Namorambe Pelaku Pencuri Tak Ditangkap

Poto : Kapolresta Deliserdang dan Kanit Reskrim Polsek Namorambe

INDOKOM NEWS Penindakan kasus Tidak Pidana Pencurian Diwilayah Hukum di Polsek Namorambe terkesan jalan di tempat.

Terduga pelaku tidak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korbannya belum juga ditangkap oleh Reskrim Polsek Namorambe.

Kanit Reskrim Polsek Namorambe Reskrim Ipda Ade Hasmairi,SH tak terkesan anggap "remeh" dengan laporan masyarakat ini.

Bahkan berapa kali Ipda Ade di konfirmasi via whatsaap memilih tak menjawab dalam panggilan telp maupun konfirmasi via whatsaap.

"Dalam kasus kecil seperti ini saja, Kanit Reskrim Polsek Namorambe terkesan lamban menindak lanjutinya, padahal saksi sudah lengkap.

Sedangkan Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis yang dikonfirmasi terkait kasus pencurian tersebut mengarahkan ke Kanit Reskrimnya.

"Koordinasi dengan Kanit Reskrim aja ya" kata Kapolsek.Namun Kanit Reskrim Namorambe ditelp tidak mau mengangkat .

Dalam hal ini diminta kepada Kapolresta Deli Serdang supaya menindak tegas anak buahnya yang terkesan lamban menangani kasus pencurian.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K dikonfirmasi terkait kinerja Kanit Reskrim Polsek Namorambe belum memberikan jawaban.

Kejadian pencurian terjadi di Jalan Pajak Johor JBBC Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang pada hari,Minggu Minggu 24 Maret 2024.

Berdasarkan laporan polisi Nomor L/Ganguan/B/03/II/2024/SPKT/POLSEK NAMORAMBE/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 MARET 2024 Atas nama pelapor ,HEMALISA BR GINTING.**
**