Iklan

REDAKSI
02 April, 2024, April 02, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-30T00:12:08Z
Hukum

Penasehat Hukum Godol Surati Lembaga Negara RI



Thomas Tarigan SH MH bersama Suhandri Umar SH kuasa Hukum Godol

INDOKOM NEWS | Ternyata, kasus terduga Kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga Alias Godol berbuntut panjang.

Selain menempuh jalur Prapid (Prapradilan) di Pengadilan Negeri Deliserdang ,Tim kuasa hukum Gidol menyurati dan meminta bantuan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung.

Begitu juga ke Menko Polhukam, Kompolnas, Komnas Ham, Komisi 3 DPR dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta atas kejanggalan kasus dugan Kriminalisasi terhadap Godol.

Thomas Tarigan SH MH bersama Suhandri Umar SH mengakui  tim telah menyurati sejumlah instansi di Jakarta atas kejanggalan kasus yang menimpa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
 
"Surat permohonan perlindungan hukum sudah kami kirim ke sejumlah instansi di Jakarta untuk mencari keadilan, kata Thomas Tarigan bersama dengan Umar Tarigan di Medan pada, Senin (01/04/2024).

Selain itu, tim kuasa hukum ini juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Surat dilayangkan atas penetapan tersangka terhadap Godol kasus kepemilikan senjata api (senpi).

"Tujuannya, kata Thomas agar kejanggalan kasus ini bisa terungkap. Karena, klien kami (Godol) sebenar bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan",pungkasnya.

Penetapan tersangka terhadap Godol terlalu prematur. Sebab, senjata ditemukan jauh dari keberadaan Godol diamankan atau berjarak sekitar 50 meter. Bahkan, Godol diamankan diatas mobil tanpa adanya senpi.

Tutur tim kuasa hukum lagi,dalam penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga Alias Gidol seharusnya penyidik Polrestabes Medan membuktikan siapa sebenarnya pemilik senpi yang dituduhkan itu.

"Jadi, senpi ditemukan disemak belukar. Saat itu juga anggota Brimob menemukan pria terduga oknum TNI di semak belukar itu juga.Akan tetapi, mengapa pria itu tidak pernah di hadirkan oleh penyidik,", kesal Umar Tarigan.

Selain itu, penyidik seharusnya menguji sidik jari dari senpi yang ditemukan di semak belukar dan mengecek nomor register yang ada di senpi. "Yang anehnya lagi, klien kami ditetapkan tersangka secara cepat kilat". 

"Penyidik  juga menetapkan tersangka terhadap klien kami diduga tanpa mengecek sidik jari senpi melalui Laboratory Forensik Polda Sumut. 

Tak pernah melakuka olah TKP, tiba tiba kelaen kami langsung tersangka dalam semalam, Penetapan tersangka sangat prematur," tegasnya mereka.

Tim kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Agung, Menko Polhukam RI, Kompolnas RI, Komnas Ham RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Ombudsman RI melakukan investigasi atas kasus janggal yang terjadi.

Awalnya ,Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kec. Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu bukan milik Godol karena diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Atas sejumlah kejanggalan itu, Tim kuasa hukum Godol bahkan sudah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut dan berharap agar mendapatkan keadilan.**