Iklan

REDAKSI
23 November, 2023, November 23, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-23T10:33:57Z
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: dok. istimewa)

INDOKOM NEWSTV | Setelah penyidik ​​Polda Metro Jaya melakukan pengusutan kasus, akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada media bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi  pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam.

Firli diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, dan menerima suap.Dugaan tindak pidana tersebut terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,ujarnya.

"Telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan,tegasnya.

Ade kemudian menjelaskan pasal yang dituduhkan kepada Firli.  “Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ujarnya.**