INDOKOM NEWSTV | Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/08/2023).
Dia dipanggil dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan berita bohong yang dilaporkan Direktur Utama (Direktur) PT Taspen ANS Kosasih.
Bersama rekan-rekan pengacaranya, Kamaruddin datang mengenakan toga khas pengacara saat hendak masuk ke ruang penyidik.
Selain memenuhi panggilan penyidik, bahkan Kamaruddin juga ingin mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus tersebut.
"Saya dipanggil penyidik sebagai tersangka dalam menjalankan tugas sebagai profesi advokat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamuruddin juga meminta Karo Bareskrim dan Adi Vivid dimintai pertanggungjawaban, kenapa ia dijadikan tersangka dalam membela klien.
Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya tidak dapat diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu, 9 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 5 September 2022.**