Iklan

REDAKSI
15 Agustus, 2023, Agustus 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-15T14:39:26Z
Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Tidak Ditahan karena Kooperatif


Pengacara Kamaruddin Simanjuntak.Foto : Ist

INDOKOM NEWSTV | Polri bantah lakukan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan.Hal ini dikarenakan Kamaruddin Simanjuntak bersikap kooperatif.

Penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya.**