INDOKOM NEWSTV | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detik, Selasa (08/08/2023).
Vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan menjadi penjara seumur hidup. Ia mendapat keringanan dari Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasinya.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.**