INDOKOM NEWS | Setelah viralnya pengakuan oknum anggota Brimob yang menyetor Rp 650 juta kepada komandannya.Polri memastikan tidak ada setoran dari kalangan bawah kepada kalangan atas.
Jika ditemukan oknum anggota yang meminta setoran kepada bawahannya, maka akan di proses hukum, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Tidak ada aturan yang mengatur soal ini. Jadi kalau ada yang seperti itu, tentu dia akan berhadapan dengan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/06/2023).
Dia menjelaskan, dalam peraturan kepolisian, tidak ada kegiatan transaksional yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian menindak tegas anggota yang meminta setoran tersebut dengan mencopotnya, pungkasnya.**