Iklan

REDAKSI
03 Mei, 2023, Mei 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-27T14:22:50Z
Nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Di PTDH, Kapolda Sumut Bentuk ketegasan Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Di PTDH

Indokomnewstv |  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan AKBP AH melanggar tiga kode etik Polri dan sidang telah usai.

AKBP AH mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, seharusnya AKBP AH tidak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dijerat Pasal 5, 8, 12, dan 14 Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Ketiga, sebagai anggota Polri, tidak sepantasnya membiarkan kejadian ini terjadi di depan mata.

 "Tiga etik itu terbukti dilanggar dan faktanya terbukti. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan AKBP AH di  PTDH," tegasnya, Selasa (2/5) malam.

Panca mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan pidana.

“Itu bentuk keseriusan. Kawan-kawan, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah main-main terhadap penyimpangan anggota. 

AKBP AH sedang diproses untuk pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHP.  Jadi hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.***