Indokomnewstv | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan AKBP AH melanggar tiga kode etik Polri dan sidang telah usai.
AKBP AH mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, seharusnya AKBP AH tidak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dijerat Pasal 5, 8, 12, dan 14 Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Ketiga, sebagai anggota Polri, tidak sepantasnya membiarkan kejadian ini terjadi di depan mata.
"Tiga etik itu terbukti dilanggar dan faktanya terbukti. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan AKBP AH di PTDH," tegasnya, Selasa (2/5) malam.
Panca mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan pidana.
“Itu bentuk keseriusan. Kawan-kawan, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah main-main terhadap penyimpangan anggota.
AKBP AH sedang diproses untuk pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHP. Jadi hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.***