Iklan

REDAKSI
02 Mei, 2023, Mei 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-27T15:46:48Z
HukumTopik Pilihan

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Kepolisian

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) memberi salam saat menuju gedung Bid Propam untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik. (Antara/Fransisco Carolio)

Indokomnewstv |  AKBP AH dijatuhi sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, Selasa, Selasa (05/02/2023).

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, AKBP AH dijatuhi sangsi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Persidangan memutuskan perbuatan tersebut melanggar kode etik profesi Polri, kata Panca, Selasa (05/02/2023).