Indokomnewstv | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak undang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas dalam penanganan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Paranginangin, Jumat (08/04/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto S.H., M.M, Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto SH, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogy.
Hadir juga Kajati Sumut Idianto,Wakapolda, Brigjen Dadang Hartanto, Dirkrimum, Kombes Wisnu, Dirkrimum, Kombes Tatan, Aspidum Kejatisu dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Alpi Sahari
Sementara itu, Tim Penyidik Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan Kasus hasil penyidikan Kereng beserta penjelasan keterlibatan anggota Polri oleh Propam Polda Sumut dan diskusi tanya jawab.
Tim juga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan 9 tersangka dan 8 tersangka ditahan, serta 1 tersangka TRP telah ditahan dalam kasus korupsi di KPK (Jakarta).
Pada kesempatan doorstop dengan media, Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak mengatakan para tersangka diduga kuat ikut menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meninggal dunia.
“Hingga tadi malam sudah kita tetapkan 8 orang tersangka, baik dari orang yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang".
Setelah dilakukan gelar perkara kepada delapan orang para tersangka maka dilakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Kapolda Sumut.**
(Vona.T)