JAKARTA | IDOKOMNEWSTV Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun berbagai regulasi teknis penerapan pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022.
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon ketika regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama menjadi dikenakan pajak karbon lebih siap.
"Kesiapan ini penting agar tujuan inti penerapan pajak karbon berdampak optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022.
Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam mempersiapkan pelaksanaan pajak karbon ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam rilisnya, seperti dilansir dilaman kemenkeu Jumat (01/04/2022)
Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon meliputi tarif dan dasar pengenaannya, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta roadmap pajak karbon.
Sedangkan regulasi teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penerapan Nilai Ekonomi Karbon di pembangkit listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga menyiapkan berbagai peraturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Kontribusi Penetapan Secara Nasional (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Isu iklim merupakan isu lintas sektoral. Kami akan terus menjaga dan memperkuat koordinasi agar regulasi yang saling melengkapi dapat mengoptimalkan upaya pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim,” kata Febrio.
Lebih lanjut Febrio menjelaskan, regulasi terkait pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuan utama pengenaan pajak karbon tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan APBN, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip pencemar membayar.
“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke kegiatan ekonomi hijau rendah karbon,” kata Febrio.
Di sisi lain, proses penyusunan roadmap atau roadmap pajak karbon perlu memperhatikan roadmap pasar karbon.
Roadmap pajak karbon akan mencakup strategi pengurangan emisi karbon di NDC, target sektor prioritas, penyelarasan dengan pengembangan energi baru dan terbarukan, dan penyelarasan dengan peraturan lainnya.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” kata Febrio.
Menurut Febrio, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalkan semua instrumen yang ada, termasuk APBN dan pendanaan swasta,” kata Febrio.** (dep/mr/hpy)
Sumber Kemenkeu