DELISERDANG | INDOKOMNEWSTV.COM Karcis masuk Rp.5.000 di Objek Wisata Danau Linting yang berda di Desa Sibunga Bunga Hilir, Kecamatan STM Hulu,Deli Serdang dikeluhkan oleh pengunjung.
Dalam hal ini, dimeminta kepada pihak kepolisian Polsek Tiga Juhar supaya melakukan penyelidikan terkait mengenai Karcis masuk di Objek Wisata Danau Linting sebesar Rp.5.000,
Sedangkan Kutipan Parkir di Objek wisata Danau Linting Tertera di dalam sebuah Kacis, "PEMKAB DELISERDANG OBJEK WISATA DANAU LINTING",Restribusi Parkir Kedaraan bermotor Rp.5.000, kusus Tempat Parkir.
Menurut warga yang bermukim di daerah wisata Danau Linting mengatakan karcis masuk Rp 5.000 memang ada. "Resmi dan tidaknya karcis tersebut hanya petugas berwenang yang mengetahui",kata Purba.
Sedangkan Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija ketika dikonfirmasi indokomnewstv.com Via Whatsaap, Jumat 04 Feb 2022 terkait mengenai kutipan Karcis masuk Rp.5000 di Danau Linting, berjanji akan menyelidikinya.
"Kita akan selidiki dulu.Setau saya,kalau gak salah karcis masuk ke Danau Linting Rp 5.000.Karcis masuk dari Pemkab. Tetapi kita akan selidiki dulu ya, kata Kapolsek Tiga Juhar.**(Jakub Kaban)