MEDAN | INDOKOMNEWSTV.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membentuk tim untuk menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah tengah masyarakat.
Sejauh ini, tim Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Namun, pihaknya akan terus menggali kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi instabilitas di tengah masyarakat.
Minyak goreng salah satu bahan dasar yang harus tetap tersedia di pasaran dan harganya sesuai dengan penetapan pemerintah, kata Kombes John Charles Edison Nababan, Kamis (17/02/2022).
Meski demikian, Kombes John menegaskan produsen minyak goreng harus mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan terkait DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait kebijakan DPO, pemerintah juga telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng, yaitu 11.500 per liternya.
Untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migrain kemasan sederhana, dan 14.000/liter untuk migrain kemasan premium, pungkas Kombe Jhon. **
(Leodepari)