MEDAN | INDOKOMNEWSTV.COM Polda Sumut bersama Polres jajaran Tebingtinggi, Binjai, Belawan Binjai, Deliserdang, Langkat dan Serdangbedagai selama sembilan hari terhitung sejak tanggal 2-10 Januari 2022 menangkap puluhan bandit jalanan yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan puluhan bandit jalanan ditangkap karena terlibat berbagai kasus seperti aksi pencurian, perampokan dan pencurian di kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi, dan Binjai.
Selama Sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus pidana dengan menangkap 63 orang tersangka.
Dari 63 orang tersangaka yang ditangkap itu, 5 orang diantaranya terpaksa di tetembak karena berusaha melawan petugas ,katanya didampingi kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan untuk menjawab keraguan masyarakat akibat aksi kejahatan yang kerap terjadi di Kota Medan dan
Dari tangan para tersangka ini juga disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak pidana BPKB, SNTK, HP dan barang berharga lainnya, jelasnya.
Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan, kasus pidana terbanyak adalah 32 kasus dengan 38 tersangka.
Kemudian untuk Polres Deliserdang dengan 4 kasus dengan 4 orang tersangka.Polres Belawan dengan 7 kasus 11 orang tersangka,
Selanjutnya Polres Binjai 2 kasus dengan 2 orang tersangka.Polres Langkat 3 kasus dengan 6 orang tersangka,
Sedangkan Polres Tebingtinggi 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan Sergai 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
Menurut dia, pelaku yang notabene berasal
Deliserdang, Binjai dan Belawan itu beraksi di wilayah Kota Medan.
“setip menjalankan aksinya para tesangka ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba, pungkas Tatan**.(Red)