Iklan

REDAKSI
15 Januari, 2022, Januari 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-15T17:32:34Z
Hukum

Rampas Ponsel Pengendara,Pelaku Curas di Gelangi Polisi Dengan Borgol

DELI SERDANG |  INDOKOMNEWSTV.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang menangkap Mul Alias ​​​​Mulyadi (42) yang diduga sebagai pelaku perampokan terhadap pengguna jalan di depan pintu Tol Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mul alias Mulyadi melakukan perampokan bersama temannya M (36) yang berhasil kabur saat dikejar massa di pintu tol Paluh Kemiri.M adalah warga Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Damai, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang, Pol Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan pelaku telah ditangkap dan dijelaskan ke sel Polsek Deli Serdang,katanya Sabtu, (15/01/2022) Sore pukul 17.00 Wib.

Lebih lanjut Kompol Kadek mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, dimana korbannya adalah seorang wanita NS berusia 17 tahun.

Korban mengendarai sepeda motor dan melintasi Jalan Medan Lubuk.  Desa Damai Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa hingga Global Computer Store di Kota Lubuk Pakam.

Tiba-tiba muncul dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BK 4445 MOL yang diduga mengikuti perjalanan korban dari awal, menyambar korban dari jalur kiri dan langsung mengambil handphone korban.  

HP yang ditaruh di dashboard motor korban kemudian dirampas pelaku dan langsung tancap gas dan kabur. 

Melihat handphonenya diambil pelaku langsung tancap gas untuk mengejar pelaku dan sesampainya di pintu tol Paluh Kemiri korban langsung menabrakkan motornya ke  sepeda motor FU Knight yang dikendarai pelaku hingga pelaku terjatuh ke aspal.

Saat itu korban langsung berteriak “Pencuri” agar sejumlah warga yang berada tak jauh di lokasi langsung berdatangan.Melihat sejumlah warga yang mendengar teriakan korban, salah satu pelaku M langsung kabur, rekannya MUL yang terjatuh ke aspal.

Saat itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang yang kebetulan sedang patroli mendapat informasi langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku MUL dan membawanya ke Polsek Deli Serdang agar tidak menjadi bulan bulanan warga di TKP,” kata Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polsek Pelabuhan Belawan itu juga menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku yang ditangkap, MUL mengakui perannya dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagai pengendara sepeda motor dan pelaku M yang bertugas mengambil handphone milik korban.

Pelaku MUL alias Mulyadi juga mengaku telah melakukan empat kali aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Kabupaten Deli Serdang, untuk rekannya M yang kabur masih dikejar petugas dan untuk pelaku yang kabur.

Akibat ulahnya pelaku ,dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 (sembilan tahun) penjara," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang.**(Leodepari)