Polda Sumut telah menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan penyuntikan vaksin kosong kepada siswa Sekolah Dasar di Medan.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kini telah sampai pada tahap penyidikan.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka yaitu Dokter G,"kata Kapolda Sumut Irjen Pol.RZ.Panca Putra ,Sabtu (29/01/2022).
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengatakan, anak yang menjadi korban berinisial, O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya tidak ada imunitas vakssin di dalam tubuhnya.
"Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan imunitas vaksin di tubuh anak setelah di vaksinasi”, sambungnya.
Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong apakah penyuntikan akibat kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu Dokter G sedangkan yang lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih kami dalami", kata Kapolda.**
Sumber : tribratanews.sumut.polri