Iklan

REDAKSI
04 Januari, 2022, Januari 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-08T18:33:57Z
Kilas Kriminal

Modus Perampok,"Wajah Kena Abu Rokok" Ditembak Polisi di Medan


MEDAN | INDOKOMNEWSTV.COM Modus Perampokan "wajahnya kena abu rokok" berhasil diringkus unit Jatanras Polrestabes Medan.
Mereka adalah, berinisial M (29) yang merupakan warga Brayan Bengkel dan I (26) warga Jln Purwosari.

Kedua residivis kasus narkotika tidak bisa berkutik ketika diringkus oleh tim Jatanras Polrestabes Medan.Satu diantarany tepaksa di tembak.

Ke 2 orang pelaku ini beraksi di kawasan Jembatan layang Jln Cemara pada bulan Desember 2021 lalu. 

Awalnya Korban yang mengendarai sepeda motor BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku dengan modus,bahwa 'wajah pelaku terkena abu rokok'. 

Setelah korban berhenti, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil ponsel milik korbannya.

Usai kejadian, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan No STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. 

Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Polrestabes Medan langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu pelaku diketahui berada di Jln Pematang Pasir. Pelaku R pun ditangkap dan mengakui beraksi bersama, I  dan P.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil meringkus, I dari tempat persembunyiannya.

Setelah I diringkus dilanjutkan mencari pelaku lainnya. R berusaha melawan dan  diberi tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.

Setelah ditembak, R  pun dibawa ke RS Bahyangkara Medan untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Dari hasil penangkapan diamankan BB sepeda motor BK 6206 AGZ yang digunakan merampok, Ponsel,Gunting & uang Rp10 ribu. 

Dua orang pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lain DPO kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Selasa (04/01/2022).

" 1 tersangka kita berikan tindak tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan".

Lanjut Kompol Firdaus, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghentikan sepeda motor korban karena wajahnya kena abu rokok, ujar M Firdaus. 

Tambah Firdaus, dari hasil penjualan Hendpohe tersangka memperoleh bagian masing masing Rp350 ribu.

Kedua orang tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika.ke 2 orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,tegas Kompol Firdaus.**