Iklan

REDAKSI
01 Januari, 2022, Januari 01, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-02T23:05:01Z
Kilas Kriminal

Membela Diri,Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Ditikam 3 Kali Dengan Pisau

Fhoto Ilustrasi Aksi pembegalan. ANTARA/HO

Imdokomnews | Seorang Pria di Medan,Sumatera Utara, Berinisial D (21) Warga Kecamatan Pancurbatu nyaris melayang karena dibegal.

Beruntung D bisa membela diri.Namun upaya membela diri malah dipandang lain oleh Kepolisian Polsek sunggal.

Sebab upaya membela diri yang dilakukan D menyebabkan, satu dari Empat orang diduga kawanan begal tewas ditusuk dengan sebilah pisau.

D kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 3 Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

DP mengaku tidak ada niat menghabisi nyawa RZ (20) dan berharap aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil karena dia mengaku hanya membela diri.

Sedangkan menurut Kapolsek Medan Sunggal,Kompol Chandra Yudha Pranata, D sudah ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 351 KUHPidana ayat 3 Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

"Hukum itu harus tetap ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya,kita hargai itu.Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan",Jelas Chandra Yudha.**