MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM Seorang Pria Berinisial D (21) Warga Kecamatan Pancurbatu yang menikam terduga pelaku begal hingga tewas akibat membela diri ditetapkan tersangka namun dirinya tidak ditahan Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, meski tersangka D tidak ditahan harus wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Sedangkan proses hukum masih terap berlanjut ,"katanya, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA :
Firdaus menjelaskan alasan tak dilakukan penahanan terhadap D karena tersangka menyerahkan diri ke polisi dan bersifat kooperatif. "Dia menyerahkan diri ke Polisi dan kooperatif" ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang teman RZ yang melakukan dugaan pembegalan terhadap D. "Tiga orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi".
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal, Medan Sumatera Utara.Awalnya D mengendarai motor saat hendak pulang kerumahnya.
Begitu melintas di Jalan Sei Beras Sekata, Medan Sunggal ,D tiba tiba didatangi Empat Pria yang diduga kawanan begal mengendarai sepeda motor dengan membawa alat kemudian merampas Henphon milik tersangka D.
Setelah merampas HP milik D, pelaku juga hendak mengambil Sepeda motor miliknya, namun berhasil dilawan, sehingga terjadi perkelahian antara mereka.
"D berusaha membela diri dan menikam RZ salah seorang dari empat pelaku begal hingga tewas. Sedang tiga orang lainnya melarikan diri.**