Seorang Pria berinisial D yang menjadi tersangka akibat menikam terduga pelaku begal hingga tewas. Polisi menjelaskan alasan dirinya dijerat sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka D menjadi korban perampokan Ponsel yang dilakukan oleh empat orang pelaku terduga perampok.
Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal Medan Sumatera Utara. Awalnya D sedang mengendarai sepeda motor saat hendak pulang kerumahnya.
Begitu melintas di, Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal ,D di datangi Empat Pria yang diduga kawanan perampok dengan mengendarai motor langsung merampas Ponsel milik tersangka D.Mengetahui HP dirampas D berusah melawan.
"Ada kasus perampokan terhadap Saudara D sekitar pukul 01.00 Wib, diduga empat orang perampok. Kemudian pelaku berhasil mengambil satu jenis handphone," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Saat perampokan terjadi , D melakukan perlawanan. Perlu kami jelaskan, "Tersangka D membawa pisau" .Saat pelaku hendak kabur, kemudian ditarik D dan menikam RZ sebayak 3 kali hingga tewas di Lokasi.
"Dia menuturkan, awalnya D menikam berinisial RZ di pinggang bagian pinggang kanan. RZ disebut jatuh dan berdiri lagi. Setelah itu, D menusuk kembali di bagian dada."Kemudian tusukan pertama mengenai pinggang samping, lalu jatuh, berdiri.
Lanjut Tatan, D mengaku membawa pisau untuk menjaga diri saat melintasi kawasan itu. "D menganggap kawasan itu rawan sehingga membawa pisau untuk menjaga diri, ujar Tatan.
"Ada tambahan tiga tusukan di dada mengakibtkan RZ tewas. Sehingga hasil penyidikan dan D ditetapkan sebagai tersangka dan tunduk pada Pasal 351 ayat 3 UU No KUHP,” kata Tatan.**