Permainan judi dadu putar dan mesin tembak ikan, "marak" diwilayah hukum Polsek Patumbak- Polrestabes Medan.
Salah satunya di Jalan Banyu Emas, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini masih tetap dibuka oleh pihak pengelola.
Padahal lokasi dadu putar tersebut sudah Dua kali digerebek oleh Polsek Patumbak, tetapi masih saja berani membuka lokasi itu.Padahal yang namanya judi itu sangat dilarang oleh hukum.
"Dah 2 kali digerebek polisi,masih saja berani buka, itu namanya sudah menantang",cetus warga meminta kepda Kapolrestabes Medan supaya menangkap bigbos pengelola dadu putar tersebut.
Permainan Judi dadu putar di Jln Banyu Emas, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dibuka secara terang terangan tanpa memikirkan dampaknya.
Selain jenis dadu putar, diloksi itu, juga dipajang mesin ketangkasan tembak ikan-ikan untuk memikat para pemain yang datang dari berbagai wilayah.
Oleh karena itu, warga meminta kepada Kapolrestabes Medan supaya menindak permainan judi Dadu Putar di wilayah hukum Polsek Patumbak karena sudah sangat meresahkan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan SH.MH ketika dikonfirmasi INDOKOMNEWSTV via WhatShapp, berjanji akan kembali menindak permainan Dadu putar tersebut, tegasnya.**(Red)