Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH pimpin langsung Penggerebekan lokasi judi Dadu Putar yang berada di Jl Bayu Emas Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Senin (3/1/2022) malam. Fhoto : DOK/POLEK PATUMBAK |
MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.HM akan memberi tindakan tegas bagi siapa saja yang berani membuka lokasi Perjudian diwilayah hukumnya.
"Jangan mencoba- coba untuk membuka segala bentuk praktek perjudian di lokasi tersebut dan apabila di temukan akan di lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI",tegas Kompol Faidir Chan.
Lanjut Faidir Chan mengatakan, kegiatan Polsek Patumbak terkait adanya tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Putar yang membuat resah masyarakat yang berada di Jln Bayu Emas Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
BACA JUGA : Polsek Patumbak Gerebek Lokasi Judi Dadu Putar
Atas dasar informasi tersebut, kemudian Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH dan Panit Ipda Yusuf Dabutar SH bersama Team Tekab Polsek Patumbak langsung terjun ke lokasi yg di maksud dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, Senin (3/1/2022).
Hasilnya dilapangan, begitu Tiem Polsek Patumbak tiba di lokasi yang di maksud dan tidak ada di temukan praktek Permainan judi jenis Dadu Putar dan hanya di temukan beberapa orang laki laki sedang duduk duduk di lokasi tersebut,Pungkas Faidir.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak menyampaikan himbauan kepada beberapa orang yang berada di lokasi agar tidak ada melakukan perjudian jenis apapun dilokasi dan apabila di temukan akan di lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI.
Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau kepada beberapa laki - laki tersebut agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing guna menjaga hal-hal yg tidak di inginkan demi keamanan dan ketertiban warga masyarakat yg ada di daerah Desa Marendal I,Patumbak.**(Red).