MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Kader Satgas Cakra Buana PDIP, HSM (45) yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor yang ditetapkan sebagai tersangka karena memuku remaja di minimarket Medan, tidak ditahan dan Wajib Lapor.
Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah Lima Tahun dan yang bersangkutan wajib lapor.
"HSM tak ditahan dan wajib lapor ", kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Namun, Firdaus memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut."Berkasnya masih masih lanjut", Ucapnya.
HSM dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara minimal Tiga Tahun Enam bulan, denda Rp 72 juta (Tujuh Puluh Dua Juta) ,jelasnya.
Sebelumnya Pemukulan tesebut terjadi pada hari, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.10 Wib di lokasi parkiran Indomaret Jalan Kelurahan Kwala Bekala,Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara.
Diduga pemukulan tersebut dilakukan oleh HSM (45) ,terhadap korban Berinisial FAL (17), yang terekam Kamera CCTV yang ada dilokasi tersebut dan videonya viral di Media sosila (Medsos).
Berdasarkan Laporan dari orang tua korban ke Polrestabes Medan terduga pelaku HSM pun ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan**