Iklan

REDAKSI
27 Desember, 2021, Desember 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-28T08:40:46Z
Artikel Pilihan

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Aniaya Siswa SMA di Medan

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Kasus penganiayaan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala, terhadap Pelajar berinisial F yang viral di Media Sosial (Medsos), yang terjadi di Jl Pintu Air Kwala Bekala, Medan kini ditangani Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pemukulan ditarik ke Polda Sumut. 

"Setelah selesai gelar pekara penanganan kasus tersebut, kemudian kasus ditarik ke Polda Sumut,"kata Hadi didampingi Direskrimum Pol Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/2021) malam.

Lanjut Hadi menegaskan, Polrestabes Medan telah tanggap menindak lanjuti kasus penganiayan yang sempat viral di Medsos. Tak kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam tim yang bekerja mengamankan pelaku disalah satu Cafe, ini harus diapresiasi karena tim sangat tanggap.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan kasus secara profesional dan adil, kami meminta masyarakat untuk memantau kerja penyidik ​​kami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi anak sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2012, ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2021, saat pelaku yang mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke minimarket dan menyenggol sepeda motor korban hingga terjadi penganiayan terhadap korban yang masih pelajar itu.**