MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Diduga Peras dan cabuli Istri Tahanan, 6 orang Oknum Personil Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Kode Etik di Lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.
Mereka yang menjalani sidang kode etik tersebut masin-masing adalah, Aiptu HG, Aipda SP, Bripka RHL,Aipda HKR,Aipda SDB dan Aiptu DR.
Sidang pelanggaran disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.
Selain itu, tampak juga hadir Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal di aula Patriatama Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Jonni Aroma mengatakan, ada 6 orang mereka, yang menjalani sidang kode etik. "Iya ada 6 orang, termasuk Kanit, kalau Kapolsek nanti di sidang di Polda Sumut", kata Jonni.
Sedangkan Bripka RHL yang diduga mencabuli MU (19) yang merupakan istri tahanan, salah satu dari keenamnya. Sedangkan lima orang temannya diduga ikut serta melakukan pemerasan.**