Kapolda Sumatera Utara dalam konferensi Pers memperlihatkan sejumblah barang bukti Narkotika sabu-sabu,Pil Ekstasi dan Ganja kering hasil tangkapan. Selasa 16 November 2021. |
MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM Sebanyak 203 Kilogram Sabu dengan Nilainya Rp 203 Miliar dimusnahkan Oleh Polda Sumatera Utara dengan 44 orang tersangka, satu diantarannya seorang wanita.
"203,8 Kilogram sabu-sabu di amankan selama bulan Juli sampai Oktober".Tiga merupakan kasus besar dengan 122,6 Kg sabu- sabu disita."Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 203 Miliar, sehingga pengedar banyak tergiur.
Bahkan hukuman bagi tersangka ini mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, jelas Irjen Panca Simanjuntak, Selasa 16 November 2021.
Kemudian Kapolda bersama Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi,Ketua P4GN Provinsi Sumatera Utara,Kepala BNN, Pangdam l BB diwakilkan,Wakajati, PJU Pemprov Sumut melakukan pemusnahan barang bukti.
"Saya melalui kesempatan ini menghimbau masyarakat, supaya kita sama sama untuk melarang peredaran Narkotika di Sumatera Utara, yakin Sumatera Utara akan lebih baik," harap Panca Simanjuntak.**(Vona.T)