Iklan

REDAKSI
10 November, 2021, November 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-10T02:20:52Z
Hukum

Poldasu Tangkap Pria Yang Mengaku Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese

MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM,Terungkap sudah siapa pelaku yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang diamankan oleh Personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu. 
Awalnya, tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis yang berada di Kota Pematangsiantar. Begitu sampai dilokasi itu ia tidak menemukan para terapis tersebut.

Di lokasi itu Lambas Fredi Siregar kemudian bertemu dengan kakak dari salah satu terapis tersebut dan pura pura menyakan kenapa terapi ini di tutup.

Padahal ia mengetahui kalau terapis itu baru saja digerebek oleh pihak kepolisian ,kata Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/11/2021). 

Kemudian, tersangka berusaha mencari Nomor Handphone pemilik terapis bernama Hendi. Saat perjalanan ke Medan, tersangka Lambas menelphon temanya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik di Poldasu, ucapnya. 

Setelah mengetahui nomor telp pemilik terapi tersebut, tersangka Ambas kemudian menelponnya pemilik terapis melalui video call. Setelah itu mereka pun saling komunikasi melalui chat whatsapp kalau dirinya bisa mengurus para terapis, kata dia. 

Setelah komunikasi dengan tersangka Lambas, kemudian pemilik terapis mengirim uang sebanyak Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang.

Lilis diketahui teman dari tesangka Lambas. "Pengiriman pertama Rp 30 juta, lalu pengiriman yang ke 2 sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional tersangka, ucap dia. 

Setelah uang dikirim, ternyata para terapis tak kunjung keluar.Hendi yang merasa kesal kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Bahkan pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. 

Namun,uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis. Atas kejadian tersebut petugas Dit Reskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya.

Tersangka Lambas yang dulu pernah bekerja di salah satu bank, kemudian ditangkap di Jalan Medan Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga, katanya. 

Sementara itu, Hendi mengaku, saat mereka komunikasi dengan tersangka Lambas mengaku sebagai anggota BIN."Dia mengaku BIN, jadi saya percaya kepadanya bisa mengurus para terapis, yang ditangkap, ucap Hendi. 

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengakui kepada polisi kalau uang Rp30 juta tersebut telah dibagi bagikan kepada kedua orang rekannya dan tidak ada sama polisi, aku dia.

Diketahui, Polda Sumatera Utara membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis 'Japanese Thai Massage' Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan. 

"Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis. 

Kabid Humas Poldasu, penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis."Jadi kawan kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. 

Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang, tutup Hadi.**(Leodepari)