Iklan

REDAKSI
25 November, 2021, November 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-25T14:44:17Z
Daerah

Perubahan Perda RPJMD Sumut Disetujui, Gubsu : Apresiasi DPRD Sumut

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (25/11/2021 di Ruang Sidang DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Hal itu ditandai dengan kesepakatan bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Atas pengesahan Perubahan Perda RPJMD 2019-2023, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Sumut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut atas dukungan dan kerja kerasnya. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan di Sumut," kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, perubahan RPJMD ini telah memenuhi amanat Pasal 342 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan karena adanya perubahan yang mendasar, terkait dengan perubahan kebijakan nasional.

 Selain itu, tindak lanjut peraturan dan kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah dan sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan jangka menengah dengan pengembangan dan penyesuaian RKPD dan penyusunan APBD, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

“Sehingga terselenggaranya keterpaduan, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi,”.

Ia juga menyampaikan, untuk mewujudkan visi Sumut yang maju, aman dan bermartabat, yang mendayagunakan lima misi yaitu mewujudkan Sumut yang bermartabat dalam kehidupan, bermartabat dalam politik, pendidikan, pergaulan dan lingkungan dengan strategi utama. membangun desa dan mengelola kota.

Untuk mendukung pembangunan nasional, diproyeksikan tujuh sasaran makro pembangunan daerah dan delapan indikator kinerja utama diwujudkan melalui strategi, kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang kolaboratif, pelaksanaan prioritas program money follow, dan pengendalian inovasi pembangunan melalui 3 gagasan SP yaitu sukses  perencanaan, sukses pelaksananan dan sukses pencapaan.

Edy Rahmayadi juga berharap dengan selesainya Perda ini diharapkan segera terwujud pembangunan yang lebih konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Utara yang maju, aman dan bermartabat. Sumatra.

Dihadapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Thomas Dachi mengatakan dokumen RPJMD tersebut memuat penjelasan tentang visi, misi dan program kerja kepala daerah untuk menyusun agenda kerja selama lima tahun. “Ini kontrak politik antara kepala daerah dengan masyarakat untuk jangka waktu lima tahun,” jelasnya.

Ia mengatakan, upaya perubahan RPJMD Sumut 2019-2023 harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 yang sedang mengalami perubahan.**(Irwan Ginting)