Iklan

REDAKSI
06 November, 2021, November 06, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-06T13:10:40Z
Hukum

Layanan "Live" Telanjang Bulat di Medsos Gadis Cantik Di Tangkap Polisi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi

PEKANBARU,INDOKOMNEWSTV.COM Ada ada saja ulah seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial R (20).

Akibat kerap melakukan tindakan pornograpi di salah satu Aplikasi video live ,dia pun diringkus Polres Pekanbaru.

R tadi langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru beserta barang bukti,ujar Pria Budi saat konferensi Pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (05/11/2021).

Ditangkapnya R setelah Polres Pekanbaru melakukan penyelidikan, mengumpukan bukti bukti. Pada hari Kamis 4 November 2021 sekira pukul 16 : 30 Wib, R di tangkap.

"R ditangkap di Jl Kenanga, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.Dan langsung di bawa ke Polres Pekanbaru, katanya.

Setiap memainkan video live seks bugil. R dapat meraup penghasilan Rp 3,9 juta yang diperoleh dari para penontonnya.

"Untuk menyaksikan R beraksi tanpa busana di video live, para penontonnya harus membeli tiket seharga Rp 100 ribu menggunakan jasa muncikari.

Lanjut Kapolres, Penghasilan R tergantung dari jumlah para penonton live. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap muncikari TH.

"Dari penangkapan R petugas menyita barang bukti berupa,tujuh set pakaian, dildo atau mainan seks, tripod dan handphone."kata Kapolres.

Akibat perbuatannya R telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undan Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, tegas Budi.**