Iklan

REDAKSI
07 November, 2021, November 07, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-07T21:47:57Z
Hukum

Dugaan "Mafia Tanah" di Desa Betimus, Kasat Reskrim Polrestabes Medan : Akan Kita Periksa Pihak Yang Terlibat!

Foto /ist : Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, SIK.

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung ,SIK mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam laporan Benny Setiawan.

Sebagaimana laporan Polisi Atas Nama Benny Setiawan Sembiring Dengan Nomor STTLP/ 2175/YAN:2.5 /2021/ SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT tertanggal  27 Oktober 2021.

Semua yang terlibat pasti akan kita periksa, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjawab Konfirmasi Wartawan, Minggu 7 November 2021 Pukul 19.26 Wib.

Menurut, Benny Setiawan Sembiring dirinya telah melaporkan dugaan "Mafi Tanah" yang mencoba menguasi lahan
yang dijaganya di Desa Betimus,Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

"Saya diberikan kuasa penuh untuk menjaga dan melaporkannya".Di lahan itu, Beny mengaku telah melihat adanya Coran pundasi dan sejumlah tanaman keras yang sudah ditanam tanpa seizinnya.

Kami resah dengan adanya melakukan pembangunan tanpa izin di lahan kami". harap Benny, supaya Laporannya dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku.** (Leodepari)