MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM Dua kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Patumbak hingga saat ini tak kunjung terungkap.Para pelaku belum juga ditangkap.
Fhoto : Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chanigo saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(INDOKOMNEWSTV.COM) |
Kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Gang Sawah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, pada hari minggu (13/12/20) lalu.
Korban dari pembunuhan itu yakni, Diana alias Ana (48) yang ditemukan tewas dibawah tempat tidur dengan posisi tangan, kaki dan mulut terikat kain.
Polisi pun mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan titik terang, namun hampir satu tahun berlalu, kematian Diana belum juga terungkap oleh Polsek Patumbak.
Kasus pembunuhan lainnya juga terjadi diwilayah Hukum Polsek Patumbak,korban diketahui bernama Poltak Sinambela (48) yang merupakan warga Dusun II, Desa Marindal II, Patumbak,Deliserdang.
Dari keterangan keluarga, korban disebut ditikam oleh seoarang pria yang berinisial "PS" yang sempat cekcok dengan korban dikawasan amplas saat berebut penumpang.
"Suami saya kan calo penumpang di simpang amplas itu, paginya mereka ada cekcok, sore nya waktu suamiku minum di kedai kopi datang pelaku dari belakang bawa pisau langsung nikan dari belakang",Terang Helena Hutasoit, istri korban.
Sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tak dapat tertolong dan meninggal dirumah sakit.Di hari itu juga keluarga korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.Namun pelaku belum berhasil ditangkap.
Menanggapi Hal tersebut Praktisi Hukum dari Wakil Direktur LBH Medan Erwin Syahputra pada,Senin (29/11/2021) siang saat dimintai tanggapannya mengenai kasus tersebut megatakan, Polsek Patumbak harus segera mengungkap kedua kasus pembunuhan tersebut.
"LBH Medan menyikapi hal itu, ialah pertama pertama dengan tindak pidana penghilangan nyawa dalam hal ini pemerintah berdasarkan undang-undang 1945 menjamin hak hidup seseorang.
Adanya tindak pidana pembunuhan tersebut, maka dalam hal ini, pihak kepolisian sebagai reperentifnya pemerintah harus segera menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat ersebut.Kalau pelaku belum terungkap berarti itu menjadi catatan buruk Polsek Patumbak.
Dalam Undang-Undang 1945 pasal 28 setiap warga negara berhak mendapat perlindungan, kepastian hukum dan keadilan, kalau keluarga korban telah melaporkan dan belum mendapat keadilan".
"Ini berarti pelanggaran Hak Asasi manusia, dan kalau tidak bisa mengungkap beritahu ke keluarga dan publik agar diambil alih oleh Polrestabes Medan dan Poldasu,dan untuk keluarga dapat melaporkan ke divisi Propam agar menindaklanjuti",Terang Irvan Saputra.
Sedangkan menurut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago,saat dikomfirmasi mengatakan,sebenarnya kasus ini bukan terlambat, semunya sudah dilakukan pemeriksaa oleh penyidik.Mulai dari penyitan barang bukti.
"Bukan terlambat,tapi kita kesulitan mencari keberadaaan tesangkanya.Saya berjanji akan antensi LP ini."Kesulitan kita menangkap tersangka yang tidak menetap dan keluarganya tidak berada di Medan, ujar Kompol Faidir.
Terkait hal itu ,Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra simanjuntak yang dikonfirmasi via pesan Whatsap melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi wahyudi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke Redaksi.**(Sam)