PATUMBAK,INDOKOMNEWSTV.com Spesialis Curanmor yang kerap bereaksi di wilayaha Polsek Patumbak dilumpuhkan dengan timah panas.
Doar...! kaki AAN pun ditembus peluru hingga terkapar.Ampun pak, ucapnya kepada petugas yang menembaknya.Dari tersangka ini ,petugas menyita sejumblah uang Rp 550 ribu sisa pejualan hasil curinnya.
Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH menerangkan penangkapan terhadap tersang ini berkat laporan dari korbannnya.
Awalnya, korban kehilangan sepeda motor membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.Berbekalkan laporan itu,unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya mengetahui siapa pelaku curanmor itu, ujar Ridwan.
AAN kita tangkap Jl Selambo Gang Permai,Percut Seituan dan mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada AM.
Selanjutnya kita melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil meringkus OPS dan AM di kediamannya masing masing.
Setelah AM ditangkap, Lanjut Ridwan, tersangka AAN mencoba melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha kabur.
Takut buruannya kabur, petugas lansung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, terang Ridwan,Jumat (15/10/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah AAN (37) warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jl Bajak V Gg Hombing, Medan Amplas.“Kedua orang tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.
Akibat perbuatannya AAN dan APS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Sedangkan AM di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,tutup Ridwan.(Red/Vona.T)**