Iklan

REDAKSI
13 Oktober, 2021, Oktober 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-14T08:20:23Z
Hukum

Pelaku Pembunuh di Hotel Medan Ditangkap Polisi

MEDAN,INDOKOMNEWSTV.Com Kasus Pembunuhan di Hotel Hawaii, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara berhasil diungkap Tim Reserse Kriminal Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Medan.

Penangkapan tersangka ASS alias Agung (30) merupakan warga Jln Sei Bangkatan, Binjai Selatan, Kota Binjai dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Poldasu Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko

Menurut,Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka nekat membunuh korban Beny Sinambela di Hotel Hawaii, Jalan Djamin Ginting Medan,karena dipegang oleh korban di depan umum.

Bahkan merasa sakit hati karena korban menciumnya, memegang alat kelaminnya dan memukul tersangka di depan umum,kata Satuan Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan, Dirsan Atmaja, Rabu 13 Oktoner 2021.

"Selain itu, kata Hadi, tersangka juga sakit hati kepada korban karena tidak memberikan uang Rp 300 setelah berhubungan seks. Kemudian, muncul niat Agung untuk menghabisi korban, kata Hadi.

Tersangka memasukkan parang ke dalam tas dan membawanya ke hotel saat korban mengajaknya ke Hotel. Kemudian tersangka mengeluarkan parang dan menusuk perut korban satu kali dan kepala korban sebanyak 10 kali hingga korban meninggal Dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan akhirnya mendapatkan identitas para tersangk.Dari TKP kami mendapat kwitansi pembayaran token listrik.Dari sini kami tahu identitasnya tersangka ini, ujarnya.

Kemudian petugas mendatangi rumah pemilik kwitansi token tersebut. Dari hal tersebut saksi menyatakan bahwa tersangka melarikan diri ke daerah Aceh.

Akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku dari Kabupaten Singkil Aceh.Dari hasi penangkapan tersangka ini petugas menyita barang bukti sebilaj parang,buku tabungan, baju ,mobil korban dan kwitansi token,tutupnya. (Red)**

Editor : Vona Tarigan