Iklan

REDAKSI
16 Oktober, 2021, Oktober 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-16T09:51:37Z
Ekonomi

OJK : Pinjol Ilegal Akan di Berantas Habis

INDOKOMNEWSTV.com Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan pemerintah dan pihak berwajib akan menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Menurutnya, ke depan pinjaman ilegal akan diberantas secara tuntas.

“Hanya yang tidak tercatat yang memberikan efek jera. Jadi ada sanksi dan hukum yang berlaku. Untuk itu akan segera diberantas dan masih menjadi agenda kita terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo," kata Wimboh di Kompleks Istana usai Rapat Terbatas, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Wimboh, pemberantasan kredit ilegal akan dilakukan bersama dengan  kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Para pihak ini akan mengambil tindakan tegas berdasarkan surat keputusan bersama.

Wimboh mengatakan upaya pemberantasan juga dilakukan sekaligus memberikan efek jera kepada para penyelenggara pinjaman liar. “Platformnya harus ditutup dan juga diproses secara hukum, baik dalam bentuk apapun, baik kooperatif, mau bayar, mau peer to peer, semua sama.

Ia mengungkapkan, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online ilegal. “Kita tahu di lapangan banyak produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

Menutup keterangan persnya, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa upaya terkait tata kelola pinjaman online akan dilakukan bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.

Jadi kami akan lebih masif dalam menangani pemberantasan dan meningkatkan efektivitas serta memberikan pelayanan yang lebih baik untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” ujarnya.

Sumber : Setkab.
Editor : Vona Tarigan