Iklan

REDAKSI
20 Oktober, 2021, Oktober 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-20T00:52:25Z
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka


INDOKOMNEWSTV.com KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Selain Andi Putra Ada juga satu orang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SDR.

Mereka menjadi tersangka setelah ditangkap dalam OTT. Andi Putra menerima suap terkait dugaan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai tanda kesepakatan, SDR telah memberikn uang kepada Andi Putra sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021,seperti dikutip dari CNN.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, serta mata uang asing sekitar Sin$1.680 dan HP Iphone XR.

Dalam kasus ini, Keduanya nantinya ditahan secara terpisah.Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/10/2021).

Andi Putra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan SDR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Sumber CNN